Pages

Kamis, 19 September 2013

Replikasi PPK

Replikasi PPK
Berdasarkan hasil survei awal pada bulan September 2006 melalui telepon dan internet, PPK Mandiri atau program sejenis yang dikelola oleh pemerintah daerah telah dilaksanakan di 22 provinsi dari 30 provinsi lokasi PPK pada tahun 2006. Pelaksanaannya dilakukan secara beragam disesuaikan kondisi di wilayah tersebut.
Pelaksanaan PPK III sejak tahun 2005 mengharapkan adanya keberlanjutan melalui PPK Mandiri. Pada kenyataannya beberapa daerah sudah mulai melaksanakan program pemberdayaan sejenis. Contohnya provinsi Riau yang telah melaksanakan Program Pengembangan Desa sejak tahun 2005. Tidak hanya di tingkat provinsi, di tingkat kabupaten pun ada seperti BEJAWA (Beguwai Jejamu Wawai) yang dilaksanakan oleh kabupaten Lampung Tengah sejaka tahun 2005. Jumlah lokasi pelaksanaan juga bervariasi antara satu kecamatan sampai dengan 20 kecamatan. Demikian pula halnya dengan jenis kegiatan yang didanai dimana ada yang open menu namun ada pula yang memilih jenis tertentu saja.
Adanya kegiatan sejenis sudah menunjukkan bukti nyata adanya kesadaran akan pentingnya upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pendekatan pola partisipatif. Mungkin juga ini terjadi karena pemerinrtah daerah melihat sisi positif dari pelaksanaan PPK. Untuk merealisasikannya, peran konsultan di lapangan dalam melakukan koordinasi, pendampingan dan pendekatan memiliki pengaruh yang tidak sedikit sehingga tumbuh keinginan politis untuk mendukungnya.

PPK Mandiri
Berangkat dari keberhasilan pelaksanaan PPK (1998-2007), sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) tertarik untuk mengadopsi mekanisme dan skema pemberdayaan masyarakat PPK. Bahkan, beberapa daerah memiliki inisiatif untuk mereplikasi program PPK seutuhnya dan menjalankan program tersebut di wilayah yang belum mendapatkan bantuan PPK secara swadaya (mandiri, dengan dana yang dialokasikan sendiri dari daerah, baik dana untuk pendampingan (pengadaan konsultan) maupun Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM). Ini merupakan prestasi tersendiri bagi PPK dan Pemda yang bersangkutan. PPK telah menjadi sebuah program pemberdayaan masyarakat yang menjadi rujukan pelaksanaan pembangunan berbasis masyarakat di daerah-daerah.
Berikut ini adalah daftar kegiatan program PPK Mandiri yang dijalankan/ dikelola sendiri oleh Pemda Provinsi dan Kabupaten di seluruh tanah air.
Nama Daerah
Nama Program
Sumatera Barat
PPK Mandiri Provinsi; PPK untuk kecamatan pemekaran (Solok); Block Grant Program Pengembangan Nagari (Sawahlunto Sijunjung); PPK Mandiri, Pelestarian Adopsi PPK (Pasaman); PPK Mandiri (Solok Selatan dan Pesisir Selatan)
Riau
Program Pengembangan Desa; BP2D (Pelalawan); Program Desa Mandiri (Inhil); Program otonomi Desa (Rokan Hulu)
Kepulauan Riau
PPK Mandiri (Natuna)
Jambi
PPM (Sarolangun)
Sumatera Selatan
PPK Mandiri Provinsi; PPK Mandiri Khusus Simpan Pinjam untuk Perempuan (Lahat dan Banyuasin); PPK Mandiri (Muba, Musi Rawas, OKU Timur)
Lampung
Beguwai Jejamu wawai (Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang); PPK Mandiri (Way Kanan)
Banten
PPK Mandiri Provinsi; PPK Mandiri (Serang)
Jawa Barat
PPK Mandiri (Cianjur); DAK Produk (Sumedang); Imbal Swadaya (Bogor); Desa Percontohan (Garut); PPK-IPM (Semua kabupaten)
Jawa Tengah
PPK Mandiri (Semarang dan Magelang); Adopsi PPK (Demak)
Jawa Timur
Gerakan Terpadu Pengentasan Kemiskinan; Program Pengembangan Terpadu antar Wilayah Desa; Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bangkalan); Program Pembangunan Desa (Lamongan); PPK Mandiri (Ponorogo)
Bali
PPK Mandiri (Seluruh Bali)
Nusa Tenggara Barat
PPK Mandiri (Lombok Barat)
Nusa Tenggara Timur
Program Pemberdayaan Masyarakat (Kupang)
Kalimantan Selatan
Gerbang Mastakin; Program Pembangunan Pengembangan Desa Mandiri (Tanah Bumbu); Gerakan Membangun Desa (Kotabaru); Gemas Bangdes (Tapin)
Kalimantan Tengan
PPK Mandiri (Kotawaringin Timur); PPK Mandiri Khusus usaha Ekonomi Produktif (Kotawaringin Barat)
Kalimantan Timur
Program Pengembangan Masyarakat Desa (Bulungan)
Sulawesi Selatan
PPK Mandiri (Luwu Utara, Luwu Timur dan Pangkep)
Sulawesi Tenggara
PPK Mandiri (Buton, Kolaka, Konawe, dan Konawe Selatan)
Sulawesi Tengah
PPK Mandiri (Parigi Moutong)
Sulawesi Utara
PPK Mandiri (Minahasa Selatan)
Maluku Utara
PPK Mandiri (Halmahera Barat)
Papua
PNPM Mandiri-Respek (dari dana Otsus)
Papua Barat
PNPM Mandiri Respek (dari dana Otsus)



P2SPP
Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP) merupakan program yang digagas Tim Koordinasi PPK Nasional sebagai upaya nyata untuk melembagakan sistem pembangunan partisipatif dalam skala yang lebih luas, yang juga diterapkan dalam program pembangunan reguler di daerah. P2SPP diluncurkan Mei 2006.
Sebagaimana dasar pemikiran awal, ruang lingkup P2SPP meliputi pemantapan peran aparat pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui setrawan, mengupayakan pengintegrasian prinsip dan prosedur pemberdayaan masyarakat (dalam hal ini prinsip dan prosedur PPK) kedalam sistem pembangunan reguler, pemberian stimulan berupa Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) di tingkat kabupaten, serta memfasilitasi review Peraturan Daerah yang mengakomodir upaya pemberdayaan masyarakat atau pembangunan berbasis masyarakat.
P2SPP kemudianditawarkan ke sejumlah lokasi dengan persyaratan dan siklus kegiatan berikut: 
1. Kabupaten lokasi PPK dengan kinerja baik 2. Memiliki komitmen tinggi dalam mendukung program 3. Bersedia memberi kontribusi 25% dari BLM Rp 4 miliar 4. Bersedia menyediakan dana Pendampingan Administrasi program (PAP) sekurang-kurangnya 5% dari total BLM di Kabupaten
Lokasi P2SPP 2006 Program ini telah disambut oleh empat kabupaten di Indonesia, yaitu:

1. Batanghari, Jambi; 
2. Boyolali, Jawa Tengah; 
3. Minahasa Selatan, Sulawesi Utara; dan 
4. Ngada di NTT

Hasil  Keempat kabupaten itu mampu melaksanakan P2SPP dengan hasil yang memuaskan. Dalam waktu kurang dari satu tahun, sejak Mei 2006, pelaksanaan P2SPP di empat kabupaten lokasi PPK hingga Desember 2006, telah mendanai lebih dari 200 kegiatan di bidang sarana prasaranan, ekonomi produktif dan simpan pinjam, serta kegiatan sosial di bidang pendidikan dan kesehatan:
* Membuka/ memperbaiki akses warga terhadap sarana prasarana dasar di perdesaan * Bersama masyarakat membangun 17 unit jalan, 7 jembatan, 10 drainase dan irigasi, 
* Pengadaan 22 unit box duiker, bronjong dan talud
* Kegiatan ekonomi: membiayai 50 kegiatan peningkatan usaha ekonomi mikro
* Membangun 1 unit pasar desa
*
Bidang pendidikan: membangun/ rehab 53 gedung sekolah
* Mendanai kegiatan pendidikan lain: pengadaan meubelair, beasiswa dan honor guru
*
Kesehatan: membangun 11 unit polindes dan 25 unit sarana air bersih
Rencana Selanjutnya Melihat keberhasilan tersebut, pada 2007 terdapat empat kabupaten lain yang tertarik untuk menerapkan P2SPP di daerah mereka. Dengan demikian, terdapat delapan kabupaten yang turut menyelenggarakan P2SPP ini, yakni: 

1. Batanghari, Jambi; 
2. Boyolali, Jawa Tengah; 
3. Minahasa Selatan, Sulawesi Utara;  
4. Ngada di NTT
5.
Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan; 
6. Jombang, Jateng; 
7. Tabanan, Bali; dan 
8. Tapanuli Induk di Sumatera Utara

Informasi Lanjut: Pemerintah daerah yang memiliki komitmen untuk turut menerapka P2SPP di daerah masing-masing dapat berkoordinasi langsung dengan Tim Koordinasi PPK/ Ditjen PMD, Depdagri, melalui:
Sekretariat Nasional PPK (PNPM Mandiri Perdesaan)
Ditjen PMD - Depdagri
Jl. Raya Pasar Minggu Km. 19 Jakarta 12510
Tel. 021 79191648  Fax. 021 79196118
Email. ppkpmd@yahoo.com

Monitoring & Evaluasi

PPK/PNPM-Perdesaan bekerja di wilayah beresiko tinggi. Dalam memastikan penggunaan dana sesuai dengan semestinya, program menerapkan sistem pengawasan berlapis. 

Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat.Pemantauan paling efektif adalah pemantauan oleh penerima manfaat program, yakni masyarakat. Program mengajak masyarakat terlibat langsung, memilih sendiri badan (komite) pemantau untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan dan keuangan proyek di lokasinya. Anggota dari komite pemantau juga turut mencek harga, penawaran, pasokan barang, manfaat kegiatan bagi masyarakat, pembukuan dan status kemajuan kegiatan.

Setiap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di masing-masing desa berkewajiban melaporkan kemajuan kegiatan dan penggunaan dana program. TPK melaporkan minimal dua kali kepada masyarakat dalam forum “musyawarah pertanggungjawaban”. Program mewajibkan semua informasi terkait proyek harus diumumkan pada Papan Informasi di setiap desa.

Pemantauan oleh Pemerintah. Dana program merupakan dana publik, sehingga pemerintah memiliki kewenangan untuk memastikan kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai prinsip dan prosedur yang berlaku, memastikan dana tersebut dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Semua jajaran pemerintah (DPRD, Tim Koordinasi Provinsi dan Kabupaten, Bupati, Camat, PjOK) memiliki tanggung jawab sama untuk memantau pelaksanaan kegiatan program di wilayah masing-masing.

Pemantauan oleh Konsultan. Pemantauan kegiatan program tentunya merupakan tanggung jawab bersama konsultan dan fasilitator di berbagai jenjang. Para konsultan dan fasilitator melakukan kunjungan rutin ke lokasi kegiatan untuk memberikan pendampingan teknis dan supervisi.

Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Masalah. Masyarakat dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan atau keluhan kepada fasilitator program, staff pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau langsung ke Pusat. PPK/ PNPM-Perdesaan membentuk Unit Penanganan Pengaduan & Masalah di tingkat pusat dan regional untuk mencatat dan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat.

Pemantauan Independen oleh LSM/Jurnalis.PPK/ PNPM-Perdesaan bekerjasama dengan beberapa LSM yang cakap di setiap provinsi untuk melakukan pemantauan rutin secara independen. Program juga terus mengupayakan mengundang jurnalis untuk memantau, memberitakan dan menyiarkan berita mengenai temuan-temuan mereka di lapangan.

Kajian Keuangan dan Audit. Sejumlah pihak secara rutin melakukan pemeriksaan dan audit program, yakni:
1) BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), lembaga audit milik pemerintah. Setiap tahun BPKP mengaudit lima persen sampel kegiatan program.
2) Unit Pelatihan dan Supervisi Keuangan. Program memiliki staf khusus untuk melakukan supervisi dan pelatihan keuangan/ on-the-job training bagi Unit Pengelola Keuangan (UPK), TPK dan kelompok pemanfaat pinjaman ekonomi.
3) Misi Supervisi Bank Dunia. Bank Dunia bersama-sama Konsultan Manajemen Nasional PNPM-Perdesaan dan pemerintah melakukan misi supervisi per semester. Misi tersebut membantu identifikasi isu-isu manajemen dan mengevaluasi kemajuan program, mulai dari tingkat pusat hingga desa.
4) Audit Silang oleh Pelaku PPK di Desa/ Kecamatan. Para pelaku program di lapangan juga kerap melakukan audit silang antardesa atau antarkecamatan. Baik antardesa dalam satu kecamatan maupun kecamatan lain, atau antarkecamatan di satu kabupaten atau kabupaten berbeda. Audit meliputi kemajuan dan kualitas kegiatan, pengelolaan keuangan dan pembukuan. Audit silang ini efektif dalam menjaga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara partisipatif oleh masyarakat, serta menjadi media saling bertukar pengalaman antarpelaku program.

Pengelolaan PNPM

PPK/ PNPM-Perdesaan berada dibawah binaan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Ditjen PMD) sebagai instansi pelaksana (executing agency). Dalam membantu pengelolaan program secara nasional, dibentuk Tim Koordinasi (TK) yang terdiri dari Kantor Menko Kesra, Bappenas, Depdagri, Depkeu, dan Dep. Kimpraswil, di berbagai level pemerintahan. Di tingkat Kecamatan, Kepala Seksi PMD bertindak sebagai Pimpinan Proyek (Pimpro) program atau disebut Penanggung Jawab Operasional Kegiatan(PjOK).
Struktur Manajemen PPK/ PNPM-Perdesaan

Cara Kerja

PPK/PNPM-Perdesaan memiliki kesamaan tujuan, yakni meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui berbagai tahapan kegiatan dalam sebuah siklus kegiatan. Tahap-tahapan tersebut adalah:
  • Diseminasi Informasi dan Sosialisasi. Tahapan ini dilakukan dalam beberapa cara: lokakarya di berbagai level pemerintahan, hearing anggota legislatif di berbagai jenjang, dan forum-forum musyawarah masyarakat. Setiap desa dilengkapi Papan Informasi sebagai salah satu media (penyebaran) informasi. Membuka kerjasama dengan berbagai pihak (media massa, NGO, akademisi, anggota dewan).
  • Proses Perencanaan Partisipatif.Dilaksanakan mulai dari tingkat dusun, desa dan kecamatan. Masyarakat memilih Fasilitator Desa (FD) untuk mendampingi proses sosialisasi dan perencanaan. FD mengatur pertemuan kelompok, termasuk pertemuan khusus perempuan, untuk membahas kebutuhan dan prioritas usulan desa. Dengan difasilitasi FD, masyarakat desa bermusyawarah menentukan jenis kegiatan yang akan diusulkan mewakili desa. Program menyediakan tenaga konsultan sosial dan teknis di tingkat kecamatan dan kabupaten untuk membantu sosialisasi, perencanaan dan pelaksanaan kegiatan.
  • Seleksi Proyek di Tingkat Desa dan Kecamatan.Masyarakat melakukan musyawarah di tingkat desa dan antardesa (kecamatan) untuk memutuskan usulan prioritas dan layak didanai. Musyawarah terbuka bagi segenap anggota masyarakat untuk menghadiri dan memutuskan jenis kegiatan. Forum antardesa terdiri dari wakil-wakil dari desa. Pilihan proyek adalah open menu untuk semua investasi produktif, kecuali yang tercantum dalam daftar larangan.
  • Masyarakat Melaksanakan Proyek.Dalam forum musyawarah, masyarakat memilih anggotanya untuk menjadi Tim Pengelola Kegiatan (TPK) di desa-desa yang terdanai. Fasilitator Teknis program akan mendampingi TPK dalam mendisain prasarana, penganggaran kegiatan, verifikasi mutu dan supervisi. Para pekerja umumnya berasal dari desa penerima manfaat.
  • Akuntabilitas dan Laporan Perkembangan.Selama pelaksanaan kegiatan, TPK harus memberikan laporan perkembangan kegiatan dua kali dalam pertemuan terbuka di desa, yakni sebelum proyek mencairkan dana tahap berikutnya. Pada pertemuan akhir, TPK akan melakukan serah terima proyek kepada masyarakat, desa, dan Tim Pemelihara kegiatan.

Indikator Kinerja

Key Performance Indicators PPK III

Pelaksanaan PPK III pada 2006 telah memenuhi hampir semua indikator yang telah ditentukan. Berikut rincian Key Performance Indicators (KPI) yang dicapai pada pelaksanaan PPK III pada tahun 2006.
KEY PERFORMANCE INDICATORS PPK3 TAHUN 2006

 

Key Performance Indicators PPK II

Pelaksanaan PPK II memenuhi indikator-indikator yang telah ditentukan. Berikut ini disajikan rincian Key Performance Indicators (KPI) yang dicapai pada pelaksanaan PPK II.
Capaian KPI PPK II

 

Cakupan Wilayah

PNPM Mandiri Perdesaan merupakan program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air. Bukan hanya dari cakupan lokasinya, namun juga jumlah pemanfaatnya. Sejak 1998, PNPM-Perdesaan telah dilaksanakan di lebih dari 58% desa di seluruh Indonesia. Hingga 2008, program ini menjangkau 42.319 desa termiskin di Indonesia.
Risalah Cakupan Wilayah PNPM-Perdesaan (1998 – 2009) 
 
 
Tingkat Wilayah
Cakupan Wilayah
PPK/
PNPM-PPK
(1998-2007)
PNPM Mandiri Perdesaan 
(2008)
PNPM Mandiri Perdesaan (2009)
Provinsi
32
30
30
Kabupaten
348
335
342
Kecamatan
2.668
2.230
3.908
Desa
42.319
34.032
50.201
Sumber data:  MIS KM-Nasional PNPM-Perdesaan; Sekretariat Nasional PNPM-Perdesaan/ PMD

Catatan: Data diluar cakupan lokasi PNPM-Generasi, PNPM-Respek, PNPM-R2PN, PNPM-SADI
PNPM-Generasi 2008: 2.153 desa | 176 kecamatan | 21 kabupaten | 5 provinsi
PNPM-Generasi 2009: 1.891 desa | 164 kecamatan | 21 kabupaten | 5 provinsi
PNPM-Respek 2008:4.346 kampung | 387 distrik | 29 kabupaten | 2 provinsi
PNPM-Respek 2009: 4.258 kampung | 401 distrik | 28 kabupaten | 2 provinsi
PNPM-R2PN 2007/08: 252 desa | 9 kecamatan | 2 kabupaten | 1 provinsi

Prinsip PNPM


Prinsip PPK
PPK menekankan beberapa prinsip sebagai berikut ini :
Transparansi. Setiap kegiatan program, pengambilan keputusan dan pengelolaan keuangan, harus dilaksanakan secara terbuka dan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat.
Keberpihakan pada Orang Miskin. Setiap kegiatan ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama dari kelompok kurang mampu.
Partisipasi/Pelibatan Masyarakat.Setiap kegiatan harus melibatkan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu dan kaum perempuan. Partisipasi harus menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan. pelaksanaan, pelestarian, juga mengelolaan dan pengawasan/evaluasi. PPK memiliki mekanisme khusus untuk menampung aspirasi kaum perempuan, yakni Musyawarah Khusus Perempuan (MKP).
Kompetisi Sehat untuk Dana. Harus ada kompetisi sehat antardesa untuk menentukan alokasi penggunaan dana PPK.
Desentralisasi. PPK memberikan wewenang kepada masyarakat untuk membuat keputusan mengenai jenis kegiatan, berdasarkan prioritas kebutuhan dan manfaatnya bagi masyarakat banyak. Masyarakat diberi kewenangan untuk mengelolanya secara mandiri dan partisipatif.
Akuntabilitas.Masyarakat harus memiliki akses memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legal maupun administratif.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tidak hanya untuk saat ini, tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan
Prinsip PNPM-Perdesaan
Prinsip PNPM-Perdesaan terdiri dari Prinsip-Prinsip PPK ditambah dengan beberapa prinsip lain yang merupakan penekanan terhadap prinsip-prinsip yang telah ada dan dilakukan sebelumnya dalam PPK atau PNPM-PPK, yakni:
Bertumpu pada Pembangunan Manusia. Setiap kegiatan diarahkan untuk meningkatkan harkat dan martabat manusia seutuhnya.
Otonomi.Masyarakat diberi kewenangan secara mandiri untuk berpartisipasi dalam menentukan dan mengelola kegiatan pembangunan secara swakelola.
Desentralisasi.Kewenangan pengelolaan kegiatan pembangunan sektoral dan kewilayahan dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah atau masyarakat, sesuai dengan kapasitasnya.
Berorientasi pada Masyarakat Miskin.Semua kegiatan yang dilaksanakan, harus mengutamakan kepentingan dan kebutuhan masyarakat miskin dan kelompok masyarakat yang kurang beruntung.
Partisipasi/ Pelibatan Masyarakat.Masyarakat terlibat secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan pembangunan dan secara gotong-royong menjalankan pembangunan.
Kesetaraan dan Keadilan Gender.Laki-laki dan perempuan mempunyai kesetaraan dalam perannya di setiap tahap pembangunan dan dalam menikmati secara adil manfaat kegiatan pembangunan tersebut.
Demokratis.Setiap pengambilan keputusan pembangunan dilakukan secara musyawarah dan mufakat dengan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat miskin.
Transparansi dan Akuntabel.Masyarakat harus memiliki akses yang memadai terhadap segala informasi dan proses pengambilan keputusan, sehingga pengelolaan kegiatan dapat dilaksanakan secara terbuka dan dipertanggung-gugatkan, baik secara moral, teknis, legasl maupun administratif.
Prioritas.Pemerintah dan masyarakat harus memprioritaskan pemenuhan kebutuhan untuk pengentasan kemiskinan, kegiatan mendesak dan bermanfaat bagi sebanyak-banyaknya masyarakat, dengan mendayagunakan secara optimal berbagai sumberdaya yang terbatas.
Kolaborasi.Semua pihak yang berkepentingan dalam penanggulangan kemiskinan didorong untuk mewujudkan kerjasama dan sinergi antar-pemangku kepentingan dalam penanggulangan kemiskinan.
Keberlanjutan.Setiap pengambilan keputusan harus mempertimbangkan kepentingan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tidak hanya untuk saat ini tetapi juga di masa depan, dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Rabu, 18 September 2013

Apa Itu PNPM

TENTANG PNPM MANDIRI-PERDESAAN
1.     DEFINISI  ISTILAH

a.      PENGANTAR
Ketika  para  konsultan dan fasilitator  PNPM Mandiri  (konsultan, fasilitator)  berkenalan dengan seseorang, kemudian ditanya dimana Anda bekerja, maka kalau konsultan/fasilitator tersebut menyebut istilah PNPM Mandiri, maka orang yang awam sekali dengan program ini spontan memorinya akan bekerja keras untuk mensinkronkan dengan PNM atau Bank Mandiri. 
PT PNM (PT Permodalan Nasional Madani) adalah salah satu BUMN yang sudah banyak dikenal  oleh masyarakat Indonesia. Tugas utama PNM adalah memberikan solusi pembiayaan pada Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) dengan kemampuan yang ada berdasarkan kelayakan usaha serta prinsip ekonomi pasar.
Adapun Mandiri adalah nama Bank Mandiri, adalah bank pemerintah terbesar yang berdiri pada tanggal 2 Oktober 1998, dan merupakan hasil penggabungan dari empat bank pemerintah  yang kolaps akibat krisis ekonomi 1998  (bagian dari program restrukturisasi perbankan):Bank Bumi Daya(BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).

b.      PNPM MANDIRI
PNPM Mandiri adalah sebuah akronim (singkatan) dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Bicara soal PNPM Mandiri, masyarakat tentu akan dibingungkan dengan banyaknya istilah PNPM Mandiri yang dilengkapi dengan akronim sektoral, yaitu : PNPM Mandiri Perdesaan, PNPM Mandiri Generasi, PNPM Mandiri RESPEK, PNPM Mandiri Pasca Bencana, PNPM Mandiri R2PN, PNPM Mandiri Perkotaan dan PNPM Mandiri Pariwisata. Kesemua program tersebut merupakan program-program yang mendukung dan bernaung di bawah koordinasi PNPM Mandiri.
Ditinjau dari aspek historis, PNPM Mandiri diluncurkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 April 2007 di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Dan program ini merupakan scaling up (pengembangan  yang lebih luas) dari program-program penanggulangan kemiskinan pada era-era sebelumnya. PNPM Mandiri digagas untuk menjadi payung (koordinasi) dari puluhan  program penanggulangan kemiskinan dari berbagai departemen yang ada pada saat itu, khususnya yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya.
Lahirnya PNPM Mandiri tidak secara spontan. Setelah Presiden mendapat laporan dari berbagai pihak, mengirim utusan ke berbagai daerah, wawancara langsung dengan pelaku program, bahkan sudah lebih dari 30 negara mengirimkan dutanya untuk belajar tentang pemberdayaan masyarakat  di  Indonesia,  maka mulai  awal tahun 2006 gagasan PNPM sudah menjadi wacana di Istana Negara. Tepatnya pada bulan Agustus 2006, presiden memutuskan bahwa pemberdayaan masyarakat harus menjadi program nasional. Kemudian lahirlah pada tahun itu kebijakan tentang Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat. Dua program yang menjadi pilar utama PNPM Mandiri sebelum program-program lain bergabung, adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) dan P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan). Kemudian mulai bergabung pada tahun-tahun berikutnya ke dalam PNPM Mandiri adalah P2DTK, PPIP, PUAP, PISEW dan Pariwisata.
Sebagaimana kita ketahui, sebelum diluncurkannya PNPM Mandiri pada tahun 2007, telah banyak program-program penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang menggunakan konsep pemberdayaan masyarakat (community development) sebagai pendekatan operasionalnya. Dimulai dari program yang paling terkenal di masa Pemerintahan Orde Baru, adalah program IDT (Inpres Desa Tertinggal) yang dimulai pada tahun 1993/1994, awal Repelita VI. Program ini merupakan manivestari dari Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1993 tentang Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan. Program IDT dilaksanakan dengan memberikan bantuan modal usaha berupa dana bergulir kepada lebih 20 ribu desa tertinggal dengan dana sebesar Rp. 20 juta setiap tahun. Bantuan dana bergulir ini diberikan selama 3 tahun anggaran. Sejalan dengan bantuan dana bergulir tersebut pemerintah juga memberikan bantuan teknis pendampingan yang memberikan bantuan teknis kepada masyarakat desa dalam rangka pemanfaatan dana bergulir tersebut.
Belajar dari keberhasilan dan kegagalan IDT, kemudian lahir generasi kedua program-program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat lainnya adalah : PPK (Program Pengembangan Kecamatan) yang dilaksanakan Departemen Dalam Negeri - 1998, P2KP (Program Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan) yang dilaksanakan Departemen Pekerjaan Umum - 1999, PEMP (Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir) yang dilaksanakan Departemen Kelautan dan Perikanan, KUBE (Kelompok Usaha Bersama) yang dilaksanakan Departemen Sosial, dan lain-lain. Program-program tersebut berjalan sendiri-sendiri menurut kebijakan Departemen yang bersangkutan, tidak terintegrasi, parsial dan sektoral.

c.      PNPM MANDIRI PERDESAAN
Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM Mandiri Perdesaan atau PNPM-Perdesaan atau Rural PNPM) merupakan salah satu program pemberdayaan masyarakat  yang mendukung PNPM Mandiri yang wilayah kerja dan target sasarannya adalah masyarakat perdesaan. PNPM Mandiri Perdesaan mengadopsi sepenuhnya mekanisme dan prosedur Program Pengembangan Kecamatan (PPK) yang telah dilaksanakan sejak 1998-2007.
Program pemberdayaan masyarakat ini dapat dikatakan sebagai program pemberdayaan masyarakat terbesar di tanah air, bahkan terbesar di dunia. Dalam pelaksanaannya, program ini memprioritaskan kegiatan bidang infrastruktur desa, pengelolaan dana bergulir bagi kelompok perempuan, kegiatan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat  di wilayah perdesaan. Program ini terdiri dari tiga komponen utama, yaitu :  a) Dana BLM (Bantuan Langsung Masyarakat)  untuk kegiatan pembangunan, b) Dana Operasional Kegiatan (DOK) untuk kegiatan perencanaan pembangunan partisipatif dan kegiatan pelatihan masyarakat (capacity building),  dan c) pendampingan masyarakat yang dilakukan oleh para fasilitator pemberdayaan, fasilitator teknik dan fasilitator keuangan.
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, seluruh anggota masyarakat didorong untuk terlibat dalam setiap tahapan kegiatan secara partisipatif, mulai dari proses perencanaan, pengambilan keputusan dalam penggunaan dan pengelolaan dana sesuai kebutuhan paling prioritas di desanya, sampai pada pelaksanaan kegiatan dan pelestariannya.
Pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan berada di bawah binaan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Departemen/Kementrian Dalam Negeri. Program ini didukung dengan pembiayaan yang bersumber dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), apartisipasi dari CSR (Corporante Social Responcibility) dan dari dana hibah serta pinjaman dari sejumlah lembaga dan negara pemberi bantuan dibawah koordinasi Bank Dunia.

d.      PROGRAM-PROGRAM PENDUKUNG PNPM MANDIRI PERDESAAN
Dalam PNPM Mandiri Perdesaan, terdapat beberapa program pendukung sebagai upaya untuk menangani persoalan kemiskinan secara lebih serius dengan pola dan pendekatan yang  lebih khusus. Program-program tersebut adalah : PNPM Generasi, PNPM P2SPP, PNPM RESPEK, PNPM R2PN dan PNPM Mandiri Pasca Bencana.
 PNPM Mandiri Generasi
PNPM Generasi merupakan program uji coba inovatif yang diluncurkan oleh Pemerintah Indonesia di bulan Juli 2007, yang dirancang untuk mempercepat pencapaian tiga Tujuan Pembangunan Milenium:Pendidikan dasar  universal, penurunan tingkat kematian anak, peningkatan kesehatan ibu. PNPM Generasi adalah singkatan dari PNPM Generasi Sehat dan Cerdas.

 PNPM Mandiri P2SPP
Program Pengembangan Sistem Pembangunan Partisipatif (P2SPP) merupakan program yang digagas Tim Koordinasi PNPM-PPK  Nasional sebagai upaya nyata untuk melembagakan sistem pembangunan partisipatif dalam skala yang lebih luas, yang juga diterapkan dalam program pembangunan reguler di daerah.
P2SPP diluncurkan pada Bulan Mei 2006. Sebagaimana dasar pemikiran awal, ruang lingkup P2SPP meliputi : a) pemantapan peran aparat pemerintah daerah dalam pemberdayaan masyarakat melalui setrawan, b) mengupayakan pengintegrasian prinsip dan prosedur pemberdayaan masyarakat (dalam hal ini prinsip dan prosedur PNPM-Perdesaan) kedalam sistem pembangunan reguler, c) pemberian stimulan berupa Bantuan Langsung untuk Masyarakat (BLM) di tingkat kabupaten, d) serta memfasilitasi review Peraturan Daerah yang mengakomodir upaya pemberdayaan masyarakat atau pembangunan berbasis masyarakat.

PNPM Mandiri R2PN
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pulau Nias merupakan salah satu sub program di dalam PNPM mandiri Perdesaan. Program ini diinisasi dalam upaya penanganan kemiskinan secara lebih serius dan khusus kepada masyarakat Pulau Nias pasca bencana gempa bumi dan tsunami akhir tahun 2004. Sebelum diluncurkannya program ini, dalam kondisi masih darurat, penanganannya dilakukan dengan program PPK Pasca Bencana yang berlangsung selama tahun 2005 dan 2006. Selanjutnya mulai tahun 2007, PPK Pasca Bencana digantikan dengan program R2PN. Program ini menangani dua kabupaten, yaitu Kabupaten Nias dan Nias Selatan, yang terdiri dari 9 kecamatan.

PNPM Mandiri RESPEK
Program ini merupakan sub program dari PNPM Mandiri Perdesaan. RESPEK (Rencana Strategi Pengembangan Kampung), merupakan pola penanganan khusus PNPM Mandiri Perdesaan di wilayah Papua dan Papua Barat dengan sumber pendanaan dari dana Otonomi Khusus.

PNPM Mandiri Paca Bencana
Program ini adalah PNPM Mandiri Perdesaan yag difokuskan secara khusus untuk menangani masyarakat lokasi PNPM Mandiri Perdesaan yang dilanda bencana. Dua provinsi yang saat ini menjadi wilayah kegiatan PNPM Mandiri Pasca Bencana adalah Sumatera Barat dan Jawa Barat.

2.      LOGO  PNPM MANDIRI PERDESAAN
Tiga logo yang sering dipergunakan dalam berbagai aktivitas program.