PPK/PNPM-Perdesaan
bekerja di wilayah beresiko tinggi. Dalam memastikan penggunaan
dana sesuai dengan semestinya, program menerapkan sistem pengawasan
berlapis.
Pemantauan Partisipatif oleh Masyarakat.Pemantauan paling efektif adalah pemantauan oleh penerima manfaat
program, yakni masyarakat. Program mengajak masyarakat terlibat
langsung, memilih sendiri badan (komite) pemantau untuk
mengawasi pelaksanaan kegiatan dan keuangan proyek di lokasinya.
Anggota dari komite pemantau juga turut mencek harga, penawaran,
pasokan barang, manfaat kegiatan bagi masyarakat, pembukuan dan status
kemajuan kegiatan.
Setiap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di
masing-masing desa berkewajiban melaporkan kemajuan kegiatan dan
penggunaan dana program. TPK melaporkan minimal dua kali kepada
masyarakat dalam forum “musyawarah pertanggungjawabanâ€.
Program mewajibkan semua informasi terkait proyek harus diumumkan pada
Papan Informasi di setiap desa.
Pemantauan oleh Pemerintah. Dana
program merupakan dana publik, sehingga pemerintah memiliki kewenangan
untuk memastikan kegiatan ini telah dilaksanakan sesuai prinsip dan
prosedur yang berlaku, memastikan dana tersebut dimanfaatkan
sebagaimana mestinya. Semua jajaran pemerintah (DPRD, Tim Koordinasi
Provinsi dan Kabupaten, Bupati, Camat, PjOK) memiliki tanggung jawab
sama untuk memantau pelaksanaan kegiatan program di wilayah
masing-masing.
Pemantauan oleh Konsultan. Pemantauan
kegiatan program tentunya merupakan tanggung jawab bersama konsultan
dan fasilitator di berbagai jenjang. Para konsultan dan fasilitator
melakukan kunjungan rutin ke lokasi kegiatan untuk memberikan
pendampingan teknis dan supervisi.
Mekanisme Penanganan Pengaduan dan Masalah. Masyarakat
dapat secara langsung menyampaikan pertanyaan atau keluhan kepada
fasilitator program, staff pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
atau langsung ke Pusat. PPK/ PNPM-Perdesaan membentuk Unit
Penanganan Pengaduan & Masalah di tingkat pusat dan regional untuk
mencatat dan menindaklanjuti keluhan dan pengaduan masyarakat.
Pemantauan Independen oleh LSM/Jurnalis.PPK/
PNPM-Perdesaan bekerjasama dengan beberapa LSM yang cakap di setiap
provinsi untuk melakukan pemantauan rutin secara independen. Program
juga terus mengupayakan mengundang jurnalis untuk memantau,
memberitakan dan menyiarkan berita mengenai temuan-temuan mereka di
lapangan.
Kajian Keuangan dan Audit. Sejumlah pihak secara rutin melakukan pemeriksaan dan audit program, yakni:
1)
BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), lembaga audit milik
pemerintah. Setiap tahun BPKP mengaudit lima persen sampel kegiatan
program.
2) Unit Pelatihan dan Supervisi Keuangan.
Program memiliki staf khusus untuk melakukan supervisi dan pelatihan
keuangan/ on-the-job training bagi Unit Pengelola Keuangan (UPK), TPK
dan kelompok pemanfaat pinjaman ekonomi.
3) Misi Supervisi Bank
Dunia. Bank Dunia bersama-sama Konsultan Manajemen Nasional
PNPM-Perdesaan dan pemerintah melakukan misi supervisi per
semester. Misi tersebut membantu identifikasi isu-isu manajemen
dan mengevaluasi kemajuan program, mulai dari tingkat pusat hingga desa.
4) Audit Silang oleh Pelaku PPK di Desa/ Kecamatan. Para
pelaku program di lapangan juga kerap melakukan audit silang antardesa
atau antarkecamatan. Baik antardesa dalam satu kecamatan
maupun kecamatan lain, atau antarkecamatan di satu kabupaten atau
kabupaten berbeda. Audit meliputi kemajuan dan kualitas kegiatan,
pengelolaan keuangan dan pembukuan. Audit silang ini efektif dalam
menjaga konsistensi pelaksanaan dan pengawasan kegiatan secara
partisipatif oleh masyarakat, serta menjadi media saling bertukar
pengalaman antarpelaku program.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Terima Kasih Atas Komentar Anda